BLITAR,IndonesiaPos – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar menyelenggarakan rapat kerja bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah terkait pembahasan persiapan Propemperda Tahun2021, Rabu (29/07/2020).
Ketua Bapemperda, Nur Fathoni, mempertayakan kelanjutan Ranperda Tahun 2020 yang akan di gunakan kembali pada tahun 2021. Sebab, saat ini dunia sedang mengalami pandemi Covid-19, hingga juga berdampak pada Ranperda yang telah disusun.
“Bagaimana kelanjutan Ranperda tahun 2020 yang telah diusulkan, apakah berjalan semestinya?, mengingat sekarang terjadi Covid 19,” ungkap Nur Fathoni.
Menanggapi hal tersebut,Kabag Hukum dari Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar Benni S, menyatakan, terdapat 27 Ranperda yang telah diusulkan, ada 5 Ranperda yang sudah dalam tahap pembahasan, yaitu Ranperda APBD tahun 2019, Ranperda tahun 2019 tentang Pajak Daerah, Perlindungan pasar rakyat dan penataan pasar modern, Penataan pedagang kaki lima, dan Ranperda perubahan ke dua Tahun 2019 tentang retribusi jasa umum.
“Namun, Pemerintah Kabupaten Blitar minta kepastian dari DPRD, sisa Ranperda akan dilanjutkan atau membuat usulan baru,”katanya.
Nur Fathoni, ST menambahkan, untuk selanjutnya, di dahulukan Ranperda yang lebih penting sesuai skala prioritas. Bila ada Ranperda tentang pemakaman umum untuk dimasukkan kedalam Ranperda Retribusi Jasa Umum.
“Dahulukan saja Ranperda yang penting, mengingat pandemi seperti saat ini anggaran banyak yang direfocusing.”ungkap Nur Fatoni.
Nur Fathoni juga meminta agar pada tanggal 10 Agustus 2020 Bagian Hukum Sekretariat Daerah memberikan list Propemperda untuk tahun 2020 yang sudah terlaksana dan tahun 2021 yang masih akan dilaksanakan.(Lina)