<

Didakwa Simpan Narkoba Samiadi Alias Sadek Dituntut 10 Tahun Penjara

SURABAYA, IndonesiaPos.co.id

Samiadi als Sadek terdakwa narkoba yang siang tadi kembali jalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Saat membacakan surat tuntutan, JPU menyatakan jika terdakwa di nyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu, sehingga menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Samiadi selama (10) sepuluh tahun penjara, denda Rp 1 milyard serta subsidair (6) bulan kurungan.

Adapun tuntutan tersebut di karenakan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, hingga terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menyatakan barang bukti sebagai berikut (5) lima poket shabu dengan berat total 20,93 gram, (11) sebelas butir pil extacy (Inex), (1) satu buah sendok plastik, (1) satu buah skop dari sedotan plastik, (2) dua buah pipet kaca, (1) satu buah dompet pinggang dan (1) satu unit HP merk Xiaomi.

Seperti diungkap dalam surat dakwaan Jaksa, bahwa perkara ini bermula saat Alfian Setyo Tejo dan Fandy Rani Putro yang keduanya merupakan Anggota Reskoba Polsek Jambangan mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu.

Selanjutnya petugas segera melakukan penangkapan terhadap Edi Riyono als Bodong (Berkas terpisah) kemudian dilakukan pengembangan alhasil akhirnya petugas berhasil menangkap terdakwa Samiadi als Sadek.(Stev).

BERITA TERKINI