<

Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Di Jember, Salah Siapa ?

JEMBER, IndonesiaPos – Polemik persoalan tidak berjalannya sistem tata kelola pupuk bersubsidi yang berimbas pada kelangkaan pupuk hingga level petani mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi sebagai “kesalahan menejemen” Dinas Kabupaten.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi, Ir. Hadi Sulistyo, melalui telpon kepada IndonesiaPos.com Senin malam (10/8/2020) mengungkapkan, ada beberapa langkah penting yang seharusnya dilakukan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember dalam mengatasi alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020 yang mengalami kekurangan dibandingkan tahun 2019.

Diantaranya melakukan alokasi pupuk sesuai dengan porsi yang diperoleh perkabupaten/kota dengan membagi alokasi pupuk berdasarkan kebutuhan perbulan, sehingga seluruh petani mendapatkan alokasi pupuk sesuai dengan porsinya (bukan keinginan/kebutuhannya) menginggat alokasinya sangat terbatas.

” Dengan adanya alokasi pupuk perbulan maka akan dapat menjaga stabilitas ketersediaan pupuk, sehingga peran dinas kabupaten sangat diperlukan untuk menjaga agar serapan pupuk di wilayahnya sesuai dengan alokasi perbulan,” ujarnya.

Selain itu ungkap Hadi, dengan adanya sistem alokasi pupuk perbulan tersebut diharapkan tidak melampaui alokasi yg telah ditetapkan, apalagi sampai terjadi serapan yang melebihi alokasi setahun.

Jika ada serapan yang melampaui alokasi bulanan atau bahkan melebihi 100% (alokasi setahun) dan menimbulkan dampak, ternyata dilakukan realokasi pupuk dari wilayah yang lain, padahal diwilayah yang diambil alokasinya tersebut pada bulan berikutnya (karena serapan bulan berjalan rendah) sangat membutuhkan pupuk yang dialihkan. Kondisi itu akan menjadi menyulitkan jika tidak ada tambahan alokasi pada Kabupaten tersebut, karena tidak ada penambahan alokasi pupuk dari Pusat.

” Yang seharusnya dilakukan Dinas Kabupaten adalah menjaga agar serapan tidak melampaui alokasi perbulan,” tegas Hadi.

Untuk kasus kelangkaan pupuk di Jember, menurut informasi yang diperolehnya dari pihak Dinas pertanian Jember menyebutkan bahwa persoalan pupuk di Jember terjadi disebabkan di kecamatan Ledokombo serapan pupuk sudah melebihi alokasi 1 tahun (diserap habis oleh petani sebelum bulan maret 2020), kemudian Kabupaten melakukan realokasi untuk menutupi kekurangan pupuk di Kecamatan Ledokombo dengan menggeser alokasi dari Kecamatan Panti ke kecamatan ledokombo (sebesar 286 ton). Namun demikian PPL Kecamatan Panti menganggap realokasi tersebut sebagai pinjaman sementara dan harus dikembalikan pada Kecamatan Panti sehingga ada salah penafsiran terkait masalah tersebut. Karena dianggap hutang sehingga ditagih kembali.

“Dalam persoalan ini kesalahan terjadi karena petugas verifikasi dan validasi serta kios di kecamatan Ledokombo kurang cermat dalam melakukan penyaluran pupuk,”tegasnya.

Seharusnya ada pengontrolan dalam penggunaan pupuk tersebut sehingga tidak terjadi serapan yang melebihi alokasi selama 1 tahun.

Untuk menyelesaikan persoalan kelangkaan pupuk ini, pihak Komisi B DPRD Jember bersama dengan pihak-terkait maupun dinas Ketahanan Pangan provinsi berencana melakukan koordinasi dengan pusat.

Hal ini disampaikab ketua komisi B DPRD Jember, Siswono saat menggelar rapat dengar pendapat terkit kelangkan pupuk pada Senin (10/8) kemarin.

” Kami bersama dengan pihak terkait, temasuk dinas ketahanan pangan provinsi rencananya akan berangkat ke Jakarta untuk mencari solusi terkait kelangkaan pupuk di Jember ini,”tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Jember Senin (10/8) siang kemarin, anggota Komisi B Budi Wicaksono, politisi Nasdem yang lebih akrab dipanggil Budi Ping, menyoroti khusus kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi kecamatan Panti. Kelangkaan pupuk yang terjadi sejak beberapa pekan lalu dinilainya sebagai sesuatu yang sangat merugikan masyarakat. Menurutnya kuota pupuk dikecamatan Panti yang dipinjam oleh kecamatan Ledokombo adalah hak petani Panti yang harus dikembalikan mengingat pentingnya ketersediaan pupuk tersebut bagi petani Panti.

” Saya meminta kepada dinas untuk mengembalikan kuota pupuk petani di Kecamatan Panti yang dipinjam kecamatan Ledokombo,”tegasnya.

Sebab jika tidak dikembalikan maka petani di Panti bisa kritis,” Itu hak petani Panti, saya minta kepada dinas untuk mengembalikannya. Sebab petani Panti sangat membutuhkan pupuk bersubsidi tersebut,”tambahnya.

Sebelumna juga telah diberitakan, sejumlah masyarakat petani dikecamatan Panti kabupaten Jember kini mengalami kesulitan Pupuk bersubsidi. Kelangkaan pupuk ini terjadi sejak awal Juli 2020, hal tersebut disampaikan Baisi, salah seorang petani di kecamatan Panti.

” Kekurangan pupuk di rasakan petani sejak awal juli 2020,”ungkapnya.

Dampaknya lanjut Baisi, banyak petani khususnya di kecamatan Panti yang kesulitan menggarap lahan pertanian mereka.

Kelangkaan ini menurut Baisi sempat ditanyakan petani dan kelompok tani ke sejumlah kios di kecamatan Panti, jawabannya sama bahwa pupuk bersubsidi di kecamatan Panti sedang kosong karena di pinjam oleh kecamatan Ledokombo untuk memenuhi kebutuhan kelompok tani di Ledokombo.

“Banyak petani dan kelompok tani tanya ke kios katanya jatah kecamatan Panti masih dipinjam oleh kecamatan Ledokombo,” imbuhnya.

Parahnya lagi sambung Baisi, pengalihan kuota pupuk dari kecamatan Panti ke kecamatan Ledokombo menurut informasi sejumlah kios atas perintah dari dinas.

” Yg meminta jatah Panti katanya dari Dinas Pertanian langsung ke kios-kios se kecamatan Panti,” tegasnya.

Informasi dari sumber IndonesiaPos yang bisa dipercaya, pengalihan kuota pupuk ini dilakukan dengan cara mengalihkan kuota dari kecamatan Panti dialihkan ke kecamatan Ledokombo sebanyak kurang lebih 286 ton. Hal ini dilakukan atas permintaan dari kecamatan Ledokombo untuk memenuhi kebutuhan pupuk disana.

” Untuk memenuhi kebutuhan pupuk di Ledokombo, dinas meminjam kuota dari Panti dan akan dikembalikan setelah ada penambahan kuota yang dimintakan ke provinsi,”ujarnya.

Namun karena dalam proses penganggaran kuota pupuk bersubsidi menggunakan elektronik Rencana Detail Kebutuhan Kelompok Tani (e-RDKK) maka secara otomatis dapat terbaca berapa kebutuhan riil pupuk bersubsidi dilapangan.

Sementara itu Heru, salah seorang koordinator kios di Panti saat diklarifikasi melalui saluran telpon tentang persoalan kelangkaan pupuk di Panti belum bersedia berkomentar .

Terhadap jeritan petani ini, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember Satuki, saat dihubungi lewat telpon, membantah jika pihaknya melakukan pengalihan kuota yang berdampak pada kosongnya stok pupuk bersubsidi di kecamatan Panti. Kekosongan ini menurutnya sedang terjadi disemua wilayah secara nasional. Ketersediaan pupuk bersubsidi sedang kosong “Secara nasional, seluruh kabupaten dan kecamatan,” paparnya singkat. (Why)

BERITA TERKINI