BLITAR, IndonesiaPos – Pengurus PSHT 2016 Cabang Blitar mengadakan Tasyakuran usai Pengesahan Warga Baru 2020, Jum’at, (21/8/2020) malam di Kanigoro kabupaten Blitar.
Roby Marton, Ketua Pengurus PSHT Cabang Blitar menjelaskan, PSHT organisasi yang sah, setelah menang Kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2019 kemarin.
“Dan hari ini, kami mengumpulkan warga baru yang telah mengikuti pengesahan untuk mengadakan tasyakuran. Dimana ini adalah bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang telah diberikan kepada kita,”katanya.
Selain itu, acara ini juga sebagai rasa syukur atas kelancaran pengesahan warga PSHT 2020 ini, pihaknya mengklaim bahwa dirinya yang sah dan Parluh 2016 dibawah kepemimpinan M. Taufik yang secara penuh dipilih oleh Majelis Luhur (ML), yang sesuai mekanisme Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Jadi kalau ada yang mengatas namakan PSHT lain atau ada dua itu tidak benar. Yang sah, ya yang di Kanigoro ini dibawah kepemimpinan saya (Roby Marton) dan Mas Supriono selaku Ketua Dewan,” tandasnya.
Roby pun berpesan, di PSHT itu mendidik manusia yang berbudi luhur yang tahu benar dan salah dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan secara sah legal ke keputusan kasasi itu dimenangkan oleh saudara Topik.
“Jadi perlu diketahui bahwa kita sah dan legal dan diakui oleh negara. jadi biar adik adik juga tahu bahwa kalau kita belajar ilmu SH itu berarti kita harus tahu kebenaran yang sejati yaitu kebenaran yang diakui oleh diri kita sendiri oleh masyarakat bertentangan dengan hukum dan diakui oleh negara Berikan wawasan kepada mereka mereka semakin mantap bahwa mereka berada pada jalur yang benar jalur yang diakui oleh negara kita Indonesia,”ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PSHT Cabang Blitar, Agung Hudiono, menyampaikan, mengapa pihaknya yang sah?. Karena memiliki beberapa surat keputusan, baik dari kasasi yang di menangkan maupun surat dukungan dari lembaga yang diatasnya.
Adapun yang menjadi pedoman kepengurusan kami yang sah, adalah :
1. Surat Putusan Kasasi Nomer : 619K/TUN/2018,
2. Pelaksanaan Putusan 619K/TUN/2018 tentang pembatalan badan hukum,
3. SK Mentri Hukum dan HAM No. AHU 0010185.AH.01.07.Tahun 2019,
4. Pengumuman pada Lembar Berita Negara RI No.078 tanggal 27 September 2019,
5. Hak Merk yang sudah diperpanjang mulai 2016,
6. Legalitas PSHT sesuai AD/ART,
7. Surat Dukungan dari PB IPSI,
8. Surat Keterangan Domisili Sekretariat dan SK Kepengurusan Cabang Kabupaten Blitar.
“Nah…kami yang di Blitar secara undang-undang Ormas, juga sudah ditetapkan secara adminitrasi umum oleh Menkumham. Jadi PSHT yang dibawah kepemimpinan saudara Roby Marton, ini sah dan legal,”tegas Agung.(Lina)