<

Jam Pidsus Periksa Djoko Tjandra, Terkait Penerimaan Uang Pada Jaksa Pinangki

JAKARTA, IndonesiaPos

Tim penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa terpidana korupsi Djoko Tjandra, Selasa (25/8/2020) sore. Djoko Tjandra diperiksa terkait pendalaman materi penyidikan penerimaan uang dan janji kepada tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Direktur Penyidikan di JAM Pidsus Febrie Adriansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap terpidana korupsi Bank Bali 1999 itu, merupakan lanjutan. Sebelum diperiksa hari ini, Selasa (25/8/2020) Tim Penyidik JAM Pidsus juga telah melakukan proses pemanggilan terhadap Djoko Tjandra beberapa pekan lalu.

“Ini diperiksa dia. Kemarin kan penundaan karena kurang sehat katanya. Tadi, kita bawa dokter, pengecekan dan sehat,” kata Febrie, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga : Jaksa Pinangki Ditahan Atas Dugaan Suap 7 Miliar

Febrie menerangkan, pemeriksaan Djoko Tjandra fokus keterkaitannya dengan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari. Oknum jaksa ini juga sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung, sejak Selasa (10/8/2020) pekan lalu.

Djoko Tjandra tiba di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung demi menjalani pemeriksaan, sekisar pukul 17.30 WIB.

Dia turun dari mobil tahanan Kejaksaan Agung dengan pengawalan dua personil kepolisian berseragam, dan dua pengamanan berpakaian biasa. Djoko Tjandra turun dari mobil tahanan tanpa diborgol. Djoko Tjandra memakai rompi tahanan merah muda, yang berarti merupakan tahanan Kejaksaan Agung.

Baca Juga : Persatuan Jaksa Indonesia Sepakat Tak Akan Bela Pinangki

Tapi, rompi tahanan Kejaksaan Agung merah muda itu, tidak menunjukkan status penetapan status tersangka baru untuk Djoko Tjandra.

“Penggunaan rompi merah muda tersebut, karena yang bersangkutan berstatus narapidana dalam kasus yang pernah ditangani Kejakgung, pada 2009 lalu,” kata Febrie.

Sementara di Bareskrim Polri, meskipun status Djoko Tjandra adalah narapidana, namun kepolisian menetapkan status tersangka terhadap Djoko Tjandra. Tepatnya, dalam kasus penggunaan dokumen dan surat palsu, serta terkait pemberian uang suap, dan gratifikasi kepada dua jenderal kepolisian.

Sedangkan di JAM Pidsus, penyidikan terhadap tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari, menguatkan dugaan penerimaan uang U$D500 ribu (Rp 7 miliar) dari Djoko Tjandra. Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra masih terus dilakukan. 

BERITA TERKINI