Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis Sabu seberat 38,6 kg. Hal itu disampaikan pada saat melakukan Konferensi Pers. Selasa (13/8/2019) pukul 13.30 WIB.
Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu tersebut dihadiri Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H. mengemukakan, terungkapnya peredaran narkoba tersebut hasil penyelidikan yang dilakukan selama lebih dari 2 bulan, di sekitar Pulau Kasem, Telaga Punggur, Kota Batam.
“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawa dengan menggunakan Speed Boat inisial (TI),”kata Kapolresta.
Setelah itu, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas koper merk polo villa warna coklat yang berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus besar beserta 1 (satu) buah tas ransel merk eiger warna hijau yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus besar.
“Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan.Didugakuat, barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia,”ujarnya.
Dari tersangka yang ditangkap pertama, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) yang kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya dengan inisial (FS) alias (JF), (JA) alias (RS) dan (PES) alias (PT).
“Selain itu, salah satu tersangka (PES) merupakan warga binaan di Lapas kelas II A Tanjungpinang, berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan Narkotika tersebut,”tegasnya.
Untuk keseluruhan BB sudah diamankan diantaranya :
- 1 (satu) buah tas koper merk polo villa yang berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus besar Narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) buah tas ransel merk eiger yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus besar narkotika jenis sabu
Total keseluruhannya sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) bungkus besar narkotika jenis sabu seberat : 38.660,7 (tiga puluh delapan ribu enam ratus enam puluh koma tujuh) gram.
- 2 (dua) unit mobil (avanza dan ertiga).
- 1 (satu) unit kapal speed boat fiber sebagai alat transportasi untuk mengangkut Narkotika jenis sabu tersebut.
- Uang sejumlah rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Terhadap kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Humas Polda Kepri/Ar)