JAKARTA, IndonesiaPos
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menggandeng atau melibatkan KPK dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan bahwa lembaganya belum menerima permohonan koordinasi dan supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai penanganan kasus Jaksa Pinangki.
“Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud. Saya telah memanggil Deputi Penindakan (KPK) untuk memastikan hal itu,” kata Nawawi Pomolango kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Baca Juga : Masyanto Desak KPK Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki
Menurutnya, KPK memang menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Pinangki dari pihak Kejagung.
Kejagung sebelummya “bersikukuh” tidak akan menyerahkan penanganan kasus Pinangki ke KPK. Kejagung beralasan, karena pihaknya merasa juga memiliki kewenangan untuk menangani kasus Pinangki tersebut.
Tersangka Jaksa Pinangki sebelummya diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020.
Kejagung menemukan bukti Jaksa Pinangki diduga sempat bertemu dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia.
Selain itu, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 Dolar Amerika (USD) atau sebesar Rp7.4 miliar. Pinangki kemudian dicopot dari jabatannya setelah terbukti melanggar kode etik.
Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung.