SUMENEP,IndonesiaPos
Inspektorat Pembantu V, Jufri, melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke masyarakat terkait program dana desa di Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Meski di masa pandemi Covid-19 ini masyarakat punya peran untuk mengawasi penyaluran bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19.
“Penyuluhan kepada masyarakat ini, karena mereka lebih punya peran untuk mengawasi penyaluran dana bansos, karena tidak mungkin hanya Inspektorat yang melakukan pengawasan sendiri tanpa bantuan dari warga setempat,”ucap Jufri. Senin, (14/9/2020).
Ia mengatakan, Peraturan Bupati Sumenep, terkait pendidikan anti korupsi, artinya apa, ini bentuk progres dari pemerintah daerah dalam pencegahan anti korupsi, sehingga mulai dari jenjang Paud, SDN, SMPN, dan SMAN, wajib melakukan insersi.
“Insersi itu dalam konteks peraturan Bupati Sumenep, agar di setiap mata pelajaran ada mata pelajaran agama dan PPKN,”katanya.
Disebutkan, setiap guru wajib memberikan edukasi nilai kejujuran, integritas dan bagaimana perilaku yang kontradiktif yang tidak mesti dilakukan, oleh generasi muda. Oleh karena itu pihaknya bekerja sama dengan DPMD Sumenep, terkait pelaksanaan realisasi Dana Desa, apalagi KPK sudah membentuk tim.
“Kalau wilayah Jawa Timur, namanya kordinator wilayah 6, KPK RI ruang lingkupnya Jawa Timur,”ucapnya.
Kiat lain kata dia, seperti dana covid-19, pihak inspektorat melakukan kordinasi dengan pihak -pihak terkait agar dan bansos bisa tepat sasaran dan tidak ada lagi pungutan diluar aturan.
“Selama Covid-19 dana bansos yang masuk laporan ke inspektorat hanya Dua kecamatan, Kecamatan Masalembu dan kecamatan Arjasa,”imbuhnya. (Amin/dyh).