BANGKALAN,IndonesiaPos
Polres Bangkalan berhasil menangkap tujuh tersangka dari 4 kasus yang berbeda, sejak tanggal 10 hingga 30 September 2020. Dari 7 tersangka terdiri dari 4 laki dan 3 perempuan.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, penangkapan terhadap 7 tersangka ini adalah pengedar narkoba jenis sabu di Mapolres Bangkalan.
“Kami berhasil mengamankan BB (barang bukti) narkoba jenis sabu seberat 26 gram, dan uang tunai sebesar 785 ribu rupiah. Ketujuh tersangka ini statusnya adalah pengedar dari jaringan Sokobanah,”kata AKBP Rama Samtama Putra, kepaa sejumlah wartawan saat menggelar konfrensi pers. Kamis, (8/10/2020)
Penangkapan yang paling menarik dari ketujuh tersangka ini terjadi saat tempat kejadian perkara (TKP) di Bilaporah Socah. Saat itu, tersangka berinisial AM penyimpan 16 gram yang sudah terbungkus menjadi 36 klip plastik.
“Akibat perbuatannya para pengedar kami jerat sesuai pasal 114 junto 112 pasal 132 subUU 35 Tahun 2009,” ujar orang nomer satu di Mapolres Bangkalan.
Menyoal keterlibatannya perempuan sebagai pengedar narkoba, Rama mengatakan, akan terus melakukan pendalaman terkait tujuan dan motivasi dari para tersangka.
“Kami tengah melakukan pendalaman. Tapi menurut pengakuan tersangka, penyebabnya karena faktor ekonomi, Karena memang untungnya memang sangat luar biasa. Namun, apapun alasannya, hal ini tidak dibenarkan,”paparnya.
Kendati saat masih suasana pandemi Covid-19, pihaknya tetap gencar untuk memerangi narkoba. “Kami akan terus memerangi, mengungkap dan memutus mata rantai penyebaran narkoba,”pungkasnya.(heny).