<

HMI Laporkan Camat ke Bawaslu Simulangun, Diduga Berkampanye Paslon Bupati Nomor 4

SIMULANGUN, IndonesiaPos

Penyelenggara Pemilu sedang melakukan tahapan Pilkada Simalungun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan Pemilihannya pada 9 Desember 2020 mendatang. Namun, ada persitiwa yang diduga kuat telah mencerai demokrasi, yakni seorang ASN berkampanye untuk memenangkan paslon tertentu, sehingg berujung pelaporan ke Bawaslu setempat.

Camat Gunung Malela Andy S Pasaribu diduga kuat telah melakukan kempanye dan mempengaruhi masyarakat memilih atau mencoblos pasangan calon nomor 4, Ahmad Anton Saragih abang dari JR Saragih Bupati Simalungun Provinsi Sumatra Utara.

Atas dugaan itu, Pj Ketua Umum HMI Siantar Simulangun Sumatera Utara, Jhoni Arifin Tarigan, syah melaporkan Andi S Pasaribu Camat Gunung Malela Kabupaten Simalungun ke Bawaslu

Jhoni Arifin Tarigan membenarkan jika pihaknya telah melaporkan ASN Camat Gunung Malela ke Bawaslu.  Pada surat Laporaran itu, ia  menguraikan kronologis kejadiannya. Tanggal (13/10/2020) Andi S Pasaribu menggelar acara sosialisasi BLT dan protokol kesehatan.

“Namun, sela acara itu Camat mengarahan warga agar mendukung dan memilih Paslon Bupati Simalungun H.Ahmad Anton berpasangan dengan Rospita Sitorus nomor Urut 4,”kata Jhoni. Jum’at, (16/10/2020)

Selain disampaikan ke Bawslu, tambah Jhoni, surat pengaduan itu, juga ditembuskan ke Bawaslu provinsi Sumut, Pusat dan KPU Simalungun, KPU Provinsi dan KPU RI di Jakarta.

“Karena Andi S Pasaribu Camat Gunung Malela diduga kuat telah melanggar Peraturan Pemilu RI nomor 6 Tahun 2018 UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS, UU Nomor 1 Tahun 2015,”tegasnya.

Jhon Arifin Tarigan meminta Bawaslu agar benar  segera memanggil terlapor menindak tegas  Camat yang melanggar Hukum.  “Jika ini dibiarkan, akan menjadi peresede buruk pada pelaksanaan pilkada di Simulangun,” Ujar Tarigan. (Syam Hadi)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos