SURABAYA,IndonesiaPos
Polres Pelabuhan Tanjung Perak (PTP) Surabaya berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalagunaan Narkotika.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalagunaan Narkotika ini, dua orang yang sebagai TSK yang berinisial MS (50) warga Desa Tlonto Raja dan IM ( 43 ) warga Desa Batu Kerbuy, keduanya merupakan warga asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan Madura.
“Pengungkapan Narkotika ini setelah menerima informasi adanya sebuah kardus yang berisikan Narkotika jeni sabu berasal dari luar Negeri (Malaysia) yang akan dikirim melalui jalur laut menuju Kabupaten Pamekasan,”kata Ganis Setyaningrum.
Kata dia, informasi itu didapat Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba,AKP Yadwivana Jumbo Q, langsung lakukan penyelidikan, ternyata petugas menemukan BB berupa paket berisi sabu.
“Hasil penyitaan paket berisi sabu tersebut dialamatkan ke Dusun Waru, Kecamatan Waru Timur, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur,”jelas Ganis Setyaningrum.
Tidak hanya berhenti disitu, Tim gabungan kemudian bergegas ke lokasi alamat yang tertera, sesampai di lokasi yang dituju, berhasil mengamankan TSK MS.
MS mengakui kalau dirinya mengambil paketan barang haram itu disuruh oleh IM, sementara IM berhasil ditangkap oleh tim gabungan yang lokasinya tak jauh penangkapan MS. “Keduanya mengakui bahwa paket tersebut kiriman dari DW (DPO) yang saat ini keberadaannya ada di Negara Malaysia,”ucap Kapolres.
Ganis menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap MS, ia mengaku tergoda dalam bisnis terlarang, dikarenakan oleh pemilik barang haram tersebut dengan imbalan berupa satu unit mobil Honda Jazz tahun 2010.
“MS inginkan dirinya aman dalam bisnis itu, ia kemudian menyuruh IM mengambil paketan yang berisi Narkotika jenis sabu yang di kemas oleh pengirim dengan cara disisipkan didalam power bank,”jelasnya.
Sementara BB yang berhasil diamankan, Satu buah kardus yang didalamnya terdapat 11 bungkus plastik Narkotika jenis sabu yang disembunyikan didalam 11 buah power bank. Total keseluruhan dengan berat bruto 1229 gram beserta pembungkusnya.
Pasal yang disangkakan kepada dua Tsk MS dan IM akibat perbuatannya,dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Ar/hen ).