<

Pilkada Tidak Netral, 67 Kepala Daerah Ditegur Kemendagri

JAKARTA, IndonesiaPos

Kementerian Dalam Negeri menegur 67 kepala daerah dan memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga melalui siaran persnya di Jakarta, kemarin, menyampaikan kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan bervariasi mulai sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Teguran itu disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.

Menurut Tumpak Haposan, sampai pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemda yang belum ditindaklanjuti kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Berdasarkan hal itu, telah dilakukan pemblokiran data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

“PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Tumpak Haposan menjelaskan teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, sesuai dengan PP No 12 Tahun 2017.

Sepuluh gubernur yang mendapat teguran itu ialah Gubernur Jambi, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Sulawesi Barat, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur Sulawesi Utara.

Tidak hanya itu, sejumlah bupati ditegur, di antaranya Bupati Asahan, Bupati Asmat, Bupati Bandung, Bupati Banggai, dan Bupati Banjar. (*)

BERITA TERKINI