BLITAR, IndonesiaPos
Tim gabungan menggelar operasi Yustisi penggunaan masker. Operasi tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti Inpres nomor 06 tahun 2020 dan Perbup Blitar nomor 40 tahun 2020 tentang penegakan Protokol Kesehatan (Prokes), Selasa (03/11/2020).
Dandim 0808 Blitar Letkol Arh Dian Musriyanto, mengatakan, TNI-Polri bersama instansi terkait akan terus memberikan himbauan dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang aturan penegakan Pendisiplinan Prokes, agar dapat memutus penyebaran mata rantai Covid 19 di wilayah Blitar.
“Operasi Yustisi ini rutin kita laksanakan, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid 19 di Blitar, dengan harapan Blitar terbebas dari Covid-19,”kata Dian Musriyanto.
Dian menambahkan, pihaknya sudah memberikan perintah di tiap-tiap Koramil agar terus melaksanakan monitoring serta memberi pemahaman kepada para masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan melalui 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Selain melaksanakan operasi yustisi kodim Blitar juga memerintahkan kepada Koramil jajaran agar terus memberikan himbauan kepada masyarakat terkait 3M dengan harapan Blitar menjadi Zona Hijau atau Blitar terbebas dari Covid-19.”Ujarnya (Herlina)