PAMEKASAN,IndonesiaPos
Petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan DISHUB Kecamatan Waru, kembali menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, di jalan Raya Waru-Pasean depan Mako Polsek dan Kecamatan Waru, dipimpin Waka Polsek Ipda Zainollah didampingi Camat Waru Endy Sutrisno,
“Ini sudah kali ke lima Polsek Waru bersama steakholder melaksanakan operasi protokol kesehatan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Zainollah. Jum’at (06/11/2020)
Sementara itu Camat Waru, mengatakan, pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi sesuai Inpres nomor 6 Tahun 2020, Perda Provisi Jatim nomor 2 Tahun 2020, Pergub Jatim nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Pamekasan nomor 50 Tahun 2020.
“Tentunya ada juga toleransi sanksi sosial ringan hingga sanksi berat berupa tilang, bagi warga yang beberapa kali terjaring dalam operasi yustisi namun bandel,” tuturnya.
Kapolsek Waru AKP Akh. Jauhari Anwar, dikonfirmasi via telpon seluler mengatakan, masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Saya menghimbau agar tetap memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan,”pungkasnya. (andi).