SITUBONDO-IndonesiaPos
Video penolakan warga Situbondo bernama Bima viral, saat Pengawas Kecamatan akan menertibkan banner bergambar paslon 02 yakni Yoyok Mulyadi-Abu Bakar Abdi.
“Siapa yang menyuruh membongkar banner saya, kok gak ijin ini. Saya tetap mempertahankan gambar ini karena saya memasang gambar ini di pekarangan rumah saya,”ujar Bima dalam rekaman video berdurasi 1 menit 23 detik itu.
Bahkan, Bima meminta temannya untuk merekam peristiwa penolakan penertiban Alat Peraga Kampanye itu, dan meminta Pengawas Kecamatan untuk mendekat agar terdokumentasi dalam video tersebut.
“Ayo kesini mendekat, ini buat dokumentasi,”ujarnya sambil menggerakkan jemarinya meminta pengawas mendekat.
Menanggapi peristiwa itu, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga atau PHL, Bawaslu Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf mengaku sudah menerima Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dituangkan dalam Form-A dari Pengawas Kecamatan Mangaran, terkait dugaan pelanggaran Pemilu itu.
“Hari ini kami sudah menerima Form-A dari Pengawas Kecamatan Mangaran,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/11/2020)
Menurutnya, berdasarkan Form-A tersebut ada potensi yang mengarah kepada adanya dugaan pelanggaran pidana, karena menghalang-halangi penyelenggara Pemilu/Pemilihan melakukan tugasnya, seperti yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 198A tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Pasal 198A berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan,” beber Faridl.
Selain dugaan pidana, lanjut Faridl, pelanggaran administrasi sudah tentu, karena banner gambar paslon 02 bersama Bima itu tidak sesuai dengan yang diatur dalam PKPU 4/2017, Pasal 27-28 dan 70 serta dan PKPU 11/2020, Pasal 76 terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK.
Selain itu, juga diatur dalam SK KPU Kabupaten Situbondo Nomor 249 tentang APK Fasilitasi yang sudah disepakati bersama antara KPU dan Bawaslu Situbondo bersama LO dari masing-masing pasangan calon.
“APK tersebut melanggar ketentuan administrasi, karena desain dan kontennya tidak sesuai dengan yang diatur KPU, jumlahnya juga melebihi batas yang ditentukan,” tegas Kordiv. PHL Bawaslu Kab. Situbondo.
Faridl mengaku, sebelum melakukan penertiban banner yang diduga melanggar itu, Panwaslu Kecamatan Mangaran telah melakukan penanganan pelanggaran APK sesuai mekanisme yang ada hingga mengeluarkan rekomendasi kepada PPK untuk menindaklanjutinya kepada tim kampanye paslon.
Bahkan, Panwascam juga bersurat terhadap Bima dan diantar langsung ke rumahnya. Dalam suratnya, PPK memberikan waktu 1×24 jam. Namun karena tidak ditertibkan, maka Pengawas Kecamatan yang melakukan penertiban sendiri.
“Pengawas di tingkat kecamatan sudah bekerja sesuai dengan ketentuan regulasi,” tegasnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat, Bawaslu akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan terkait kasus adanya dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran pidana.
“Kita akan panggil pihak terkait, termasuk Bima, yang telah menghalang-halangi petugas kami dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan penertiban APK tersebut,” tutupnya. (din)