BLITAR, IndonesiaPos
Anggota Koramil Tipe B 02 Garum bersama tim gabungan menggelar operasi Yustisi penggunaan masker, dalam penegakan Inpres nomot 06 tahun 2020 dan Perbup Blitar nomor 40 tahun 2020 tentang penegakan Protokol Kesehatan, Selasa (01/12/2020)
Kapten Inf Taufikurrahman menyampaikan, TNI-POLRI bersama instansi terkait akan terus memberikan himbauan dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang aturan penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan guna untuk memutus penyebaran mata rantai Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Blitar.
Dijelaskan, operasi yustisi hari dengan sasaran masyarakat yang melintasi di jalan Raya Garum Nglegok, tidak memakai masker selanjutnya kita berikan himbauan serta memberikan hukuman sosial dengan pengucapan Pancasila dan pemberian masker kepada para warga yang melanggar protokol kesehatan.
“Operasi Yustisi ini rutin kita laksanakan, dengan tujuan untuk mencegah dan memutus penyebaran covid-19 khususnya di Blitar, dengan harapan Blitar terbebas dari Covid-19,”Kata Danramil Tipe B 02 Garum.
Taufikurrahman menambahkan, sesuai dengan perintah Dandim 0808 Blitar seluruh jajaran Koramil di Blitar agar terus melaksanakan monitoring dan memberi pemahaman kepada masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan melalui 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Selain melaksanakan operasi yustisi Komandan Kodim 0808 Blitar juga memerintahkan agar seluruh Koramil terus memberikan himbauan kepada masyarakat terkait 3M dengan harapan Blitar menjadi zona hijau atau Blitar terbebas dari Covid-19.”ujarnya (Lina)