BANGKALAN,IndonesiaPos
Tim Gabungan anggota Polsek dan anggota Koramil Bangkalan membubarkan hiburan OM Soraya, pada acara hajatan pernikahan dipimpin langsung olek AKP Mushram Kapolsek Tragah Polre . Rabu, (2/12/2020) pukul 21.00 WIB malam.
Tim Gabungan Polsek Tragah yang terdiri dari 4 anggota diantaranya Ps.Kanit Patroli, Ps Kanit Reskrim, Ps Kanit Intelkam, 1 anggota dan 2 anggota Koramil.
“Pembubaran panggung hiburan yang digelar oleh Zaini (35) warga Desa Kemoning, Kecamatan Tragah Bangkalan dikarenakan tidak memiliki ijin keramaian,”kata Kapolsek Tragah,Kamis (03/12/2020).
Bukan hanya karena permasalahan tidak berijin saja, namun karena menimbulkan keramaian, sehingga dilarang sesuai intruksi Presiden (Inpres) nomor 06 tahun 2020, dan Perbup Bangkalan.
“Keramaian ini memang dilarang mengumpulkan banyak orang seperti ada panggung hiburannya, karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19,”tegas AKP Mushram.
Pembubaran keramaian dilakukan secara persuasive, dan memberikan himbauan kepada pemilik hajatan agar mematuhi prokes.
“Kami sedang berupaya terus serta sosialisasi edukasi kepada warga masyarakat dalam memutus mata rantai wabah Covid-19,”pungkasnya. ( Heny ).