SUMENEP,IndonesiaPos
Kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik yang menimpa Sri Handayani kini kembali melaporkan oknum Kepala Desa Pakamban Laok Muhlis Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep ke Inspektorat Kabupaten Sumenep Madura.
Sri Handayani didampingi oleh pengacaranya Ach Sufyadi, yang melaporkan oknum Kades tersebut ke pihak Inspektorat Kabupaten Sumenep, dan tembusan kepada Bupati Sumenep, Wakil Bupati Sumenep, DPMD serta Camat Pragaan, Selasa (12/01/2021)
Laporan tersebut dilayangkan, setelah Sri Handayani dituduh menyebarkan video porno oleh Kepala Desa Pakamban Laok.
Oknum Kades itu menuduh korban membuat video porno dimuka umum tanpa meminta klarifikasi terlebih dahulu sehingga tuduhan itu mengakibatkan namanya tercemar.
“Tuduhan yang tidak mendasar ini membuat nama baik saya tercemar dan menanggung aib akibat perbuatan terlapor,”kata Sri Handayani.
Menurutnya, kasus itu tidak hanya tuduhan yang di dapat, tapi juga kekerasan fisik yang dilakukan oknum kades tersebut dihadapan umum.
“Saya sebagai pelapor berharap sekali kepada pihak Inspektorat Sumenep juga pihak terkait agar laporan saya dapat di tindak lanjuti dan diproses dengan aturan yang berlaku terlebih bila oknum terbukti bersalah agar terlapor mendapat sanksi dan hukuman sesuai dengan perundangan yang berlaku,”timpal korban. ( Heny ).