SAMPANG,IndonesiaPos
Mantan Kepala Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, diduga terlibat kasus Pemalsuan Nota laporan pertanggung jawaban (LPJ) Realisasi dana desa (DD) tahun anggaran 2018 akhirnya mendekam di bilik jeruji Tahanan Polres Sampang.
Kasus tindak pidana pemalsuan nota LPJ tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sampang,AKBP Abdul Hafidz yang diungkap dalam Konferensi Pers pada Senin (15/02/2021) pagi di Mapolres Sampang.
Pengungkapan kasus tersebut, menurut Kapolres Sampang, berdasarkan LP/B/226/X/2019/JATIM/RES.SPG tanggal 13 Februari 2019 tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Nota dan Stempel Toko Maju.
“Mantan kades Desa Banjar Talela berisinial ZI (45) diduga palsukan Nota LPJ, dan BA selaku Bendahara Desa Kecamatan Camplong, Sampang,”ujar Kapolres Sampang.
Saat ini ZI (45) ditetapkan sebagai tersangka hingga masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang ) sedari tahun 2019 yang lalu karena lari.
Kejadian tersebut berawal pada hari Rabu (09/10/ 2019) yang lalu, dengan modua operandi memalsukan Nota Pembelian material dan stempel di Toko Maju milik H.Madani.
“Kasus dugaan pemalsuan dokumen LPJ DD yang telah dilakukan Bendahara Desa Banjar Talela BA, yang telah menjalani hukuman,”ungkap Kapolres Sampang.
Keduanya juga memalsukan tanda tangan pemilik Toko Maju H. Madani dan Stempel Toko, digunakan untuk lampiran LPJ DD tahan II tahun anggaran di 2018.
“Penyidik telah menyita BB 1 lembar Nota pembelian tertanggal 28 Agustus 2018 senilai Rp 13.457.800,- dimana dalam Nota tersebut tertera Cap stempel Toko Maju yang dilampirkan didalam surat pertanggung jawaban Dana Desa tahap II tahun anggaran 2018 dan terancam hukuman pidana 6 tahun,”katanya.
TSK ZI berhasil diringkus petugas Satreskrim dirumahnya di Desa Banjar Talela yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Jakarta dan Surabaya.
Akibat perbuatannya, ZI dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. (fan/hen)