SUMENEP,IndonesiaPos
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara narkotika, miras dan rokok ilegal. di belakang kantor Kejari Sumenep, Kamis (25/2/2021).
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sumenep, Bambang Nurdiantoro, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 143 perkara yang sudah memilki kekuatan hukum tetap. Mulai dari perkara narkotika, Miras dan rokok ilegal”.
“Untuk Miras sebanyak 173 botol dimusnahkan yang diperoleh dari 76 perkara,” kata Bambang Nurdiantoro saat ditemui media ini.
Ia menjelaskan, untuk perkara narkotika, BB yang dimusnahkan berupa sabu seberat 271,11 gram. Angka ini berasal dari 66 perkara narkotika yang sudah inkrah.
Sedangkan untuk rokok ilegal berupa 156 ribu batang rokok merek Dahlil dan Grand Max juga dimusnahkan dengan cara dibakar.
“BB ini dari perkara pada periode dari bulan April 2020 hingga Februari 2021,”pungkasnya. (amin/heny)