JAKARTA, IndonesiaPos
Penyanyi dangdut ternama Cita Rahayu alias Cita Citata tidak banyak bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Jakarta, hari ini, Jumat (26/3/2021).
Cita diperiksa oleh penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. “Jadi, Cita belum bisa banyak menjelaskan. Karena Cita juga takut keluar dengan kerumunan seperti ini. Cita janji di sosial media, Cita akan jelaskan detail-nya,” kata Cita Citata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Cita Citata juga belum mau menjelaskan soal penerimaan honor mengisi acara Kementerian Sosial (Kemensos) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga :
Sebab, honor menyanyi Cita diduga bersumber dari dana suap bansos. “Saya mengisi acara tersebut secara profesional berdasarkan undangan dari pihak event organizer (EO),” kata Cita.
Alasan itu pula, Cita menegaskan tidak mengenal secara langsung mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) saat itu. “Jadi, saya enggak tahu siapapun. Apa Juliari Batubara ini, juga enggak saya kenal,” kata Cita.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus suap bansos pada Senin (8/3) lalu, tersangka sekaligus PPK Matheus Joko Santoso menyebut fee bansos total Rp14,7 miliar salah satunya diperuntukkan untuk mendukung kegiatan Kemensos.
Sebanyak Rp150 juta disebut Joko digunakan untuk membayar jasa Cita Citata yang mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo. “Artisnya informasinya Cita Citata, saya juga nggak hadir,” kata Joko.
Baca Juga :
Pada persidangan kasus suap bansos Senin (8/3/2021) lalu, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso menyebut fee bansos total Rp14.7 miliar.
Jumlah tersebut, kata Joko, diberikan kepada JPB salah satunya diperuntukkan untuk mendukung kegiatan Kemensos.
Sedangkan, masih dari pengakuan Joko, sebanyak Rp150 juta digunakan untuk membayar jasa Cita Citata yang mengisi acara di Labuan Bajo. “Artisnya informasinya Cita Citata, saya juga nggak hadir,” kata Joko mennambahkan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Baca Juga :
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, dan Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi