<

Eksepsi Perkara Kerumunan Petamburan Rizieq Shihab Ditolak Majlis Hakim

JAKARTA, IndonesiaPos

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) telah menyampaikan putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kuasa hukumnya terkait dakwaan yang disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusan Sela itu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan kembali tahapan persidangan MRS terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 221.

“Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Suparman Nyompa dalam persidangan, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Lebih lanjut Suparman menjelaskan, bahwa keputusan itu diambil karena seluruh poin eksepsi terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

“Tidak beralasan hukum, karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP,” jelasnya.

“Karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” lanjut Suparman.

Dengan telah ditolaknya seluruh eksepsi itu, maka majelis hakim PN Jakarta Timur memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi dan seluruh barang bukti dalam persidangan dengan agenda pembuktian yang akan digelar pada Senin (12/4/2021) pekan depan.

“Karena dilanjutkan, maka diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan para saksi-saksi dan barbuk ke persidangan pada hari sidang yang ditentukan,” pungkas Suparman. (*)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos