<

Diduga Lakukan Penipuan dan Pungli, Oknum P2KD Patengteng Dilaporkan Ke Polisi

BANGKALAN – IndonesiaPos

Oknum Panitia Pemilihan Kepala Desa P2KD Patengteng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, dilaporkan ke Mapolres Bangkalan Jawa Timur atas kasus dugaan penipuan dan Pungutan Liar oleh Suroto (43) Bakal Calon Kepala Desa Patengteng yang tidak terdaftar sebagai calon Kepala Desa. 

“Terlapornya adalah  oknum panitia P2KD,”kata kuasa hukum Suroto, Ach.Dlofirul Anam, Jum’at, (07/05/2021).

Dlofir, menjelaskan, laporan itu bukan karena tidak terima hasil penentuan bakal calon Kepala Desa yang menggugurkan kliennya sebagai calon Kepala Desa. Namun karena ada pungutan liar yang dilakukan panitia P2KD kepada semua bakal calon Kepala Desa, masing-masing berkisaran Rp 20 juta, dengan dalil untuk dana operasional P2KD selama kontestasi Pilkades mulai dari persiapan sampai akhir pelaksanaan.

“Saya memperoleh informasi yang akurat bahwa P2KD mengancam kalau para peserta tidak membayar uang 20 juta, dan akan digugurkan sebagai calon kepala desa dan ada sebuah dokumen berisi data surat pernyataan tidak akan ada gugatan atas sumbangan yang diberikan oleh semua bakal calon kepala desa. P2KD membuat surat pernyataan ini untuk persiapan takut sesuatu waktu ada hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari,”katanya.

Menurutnya, pungutan liar yang dilakukan oleh oknum P2KD itu sangat aneh dan tidak masuk akal. Merujuk pada undang-undang desa, pelaksanaan pilkades didanai oleh pemerintah daerah. 

“Jadi kegiatan yang dilakukan oleh P2KD ini perlu ditindak tegas lantaran telah melakukan pungutan liar dan tindak pidana penipuan terhadap bakal calon Kepala Desa Petenteng,”ujarnya.

“Saya berharap, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Petenteng betul-betul jurdil dan demokratis tanpa ada kecurangan sehingga nanti akan melahirkan para pemimpin yang amanah dan  bertanggung jawab,”imbuhnya.( hen )

BERITA TERKINI