PAMEKASAN,IndonesiaPos
Personil Polres Pamekasan bersama instansi terkait melakukan penyekatan dan memberhentikan kendaraan dengan nomor plat luar daerah, di jalan Raya Ambat, Kecamatan Tlanakan. Senin, (10/5/2021)
“Kecuali, keperluan bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka dan kepentingan persalinan, itu pun harus dilengkapi dengan dokumen Kesehatan. Jika ada kendaraan nomor plat luar daerah tanpa dokumen kesehatan, dan tanpa keterangan keluar masuk, kami minta putar balik,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar saat memantau petugas yang sedang melakukan penyekatan.
Dijelaskan, penyekatan ini sesuai dengan surat edaran satgas penanganan Covid-19 nomor 13/2021 dan Permenhub nomor 13/2021 tentang Peniadaan Kegiatan mudik Idul fitri 1442 H mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021.
“Kebijakan larangan mudik dikeluarkan dengan mempertimbangkan peningkatan dan meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia,”katanya.
Petugas gabungan dari TNI Polri, Dinas Perhubungan Satpol-PP dan unsur pengamanan lainnya, kata dia, petugas akan melakukan penyekatan, baik yang akan masuk kota Pamekasan dan keluar daerah Pamekasan.
Kepada seluruh petugas pengamanan, Apip Ginanjar berpesan, agar tetap utamakan protokol kesehatan bagi pengendara yang akan keluar masuk Pamekasan. “Sedangkan penyekatan dilakukan secara bergantian supaya tidak terjadi kekosongan,”tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan para petugas agar menjaga kesehatan, tetap jaga imun dan selalu utamakan keselamatan dalam bertugas. “Semoga dengan keihklasan rekan rekan petugas menjadi ladang pahala dibulan Suci ramadhan ini,selamat bertugas dan tetap semangat,”ungkap Kapolres Pamekasan.( andi )