<

Kejari Kota Kediri Amankan 25 Kios Aset Milik Pemkot

KEDIRI, IndonesiaPos

Banyaknya aset Pemkot Kediri yang tidak jelas keberadaan maupun pengelolaannya. Dikutip dari Memorandum, kini aset yang selama ini dikuasai warga beralih menjadi Pemkot Kediri.

Puluhan aset milik Pemkot Kediri yang berhasil diselamatkan pasca pemerintah mengeluarkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Jaksa pengacara negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.

Pemerintah kota Kediri menunjuk JPN Kejari kota Kediri Berdasarkan SKK nomor: 094/336/419.201/2021 tertanggal 25 Maret 2021, sebagai upaya untuk menyelesaikan aset milik Pemkot Kediri berupa kios yang sebagian bersertifikat hak pakai 48 seluas 9.542 m2 yang berada di Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto.

Dalam surat tersebut, penyewaan kios tidak sesuai dengan peratiran dan perundangan. Sehingga Kejari Kota Kediri selaku JPN langsung melakukan penelusuran terhadap kios-kios yang berada di Kelurahan Mojoroto Jalan Veteran Kota Kediri.

Setelah dilakukan penelusuran, pihak JPN Kota Kediri berhasil mengamankan 25 kios, di Kelurahan Mojoroto, Jalan Veteran Kota Kediri.  Saat ini dirubah sistem kontrak atau sewa dengan pihak Pemkot Kediri.

Kajari Kota Kediri Sofyan Selle melalui Kasi Datun Suratman mengatakan, atas dasar SKK nomor: 094/336/419.201/2021, pihaknya melakukan penelusuran dan pengusutan akan keberadaan dan kepemilikan aset-aset milik Pemkot Kediri yang disewa/dipakai oleh pihak ketiga.

“Tim JPN Kota Kediri menelusuri aset-aset milik Pemkot Kediri yang ada di wilayah Kelurahan/ Kecamatan Mojoroto, yakni kios-kios yang ada di Kelurahan Mojoroto,“ujar Suratman. Selasa (25/05/2021).

Suratman mengemukakan, pihaknya juga sudah memanggil pihak-pihak terkait yang berkenaan dengan kios tersebut. Termasuk penyewa dan pengelola kios juga mantan Lurah Mojoroto untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah mengundang mereka, untuk klarifikasi terkait pengelolaan kios-kios yang ditempatinya. Termasuk Kepala Kelurahan Mojoroto yang menjabat pada saat itu juga kami undang untuk kami klarifikasi,“ujar Suratman.

Dari 25 kios, tambah Suratman, yang memenuhi undangan kami 12 orang. Karena ada beberapa orang yang menyewa atau mengelola kios lebih dari satu kios.

Sementara itu, salah seorang penyewa  kios Hamada Agency mengaku kalau dirinya mendapatkan undangan dari Kejari Kota Kediri.

“Ya, ini tadi bapaknya mendatangi undangan dari kejaksaan  untuk persisnya silakan hubungi bapaknya,“terangnya. (yud/hen).

BERITA TERKINI