BONDOWOSO, IndonesiaPos
Seorang laki-laki beristri menggauli anak masih berusia 15 tahun warga Taman Krocok, Bondowoso. Pemuda tersebut bernama DN (31).
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, dikonfirmasi wartawan di ruangannya, Senin (31/5/2021), menerangkan, bahwa pelaku kini telah ditangkap dan ditahan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Kita juga sudah mengamankan barang bukti, seperti celana dalam, kaos, serta celana dalam milik pelaku,” ungkapnya.
Ia menyebut bahwa pihaknya juga telah memintakan korban, visum et repertum.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, kejadian ini bermula saat pelaku datang ke Bondowoso sekitar lima bulan lalu.
Pelaku datang ke Bondowoso karena ikut istri sirinya, yang merupakan warga Pejaten.
Saat tinggal di Bondowoso, pelaku yang sehari-hari bekerja di salah satu bengkel di Sekarputih itu, meminang korban. Pelaku kepada korban mengaku bujangan.
“Sudah resmi bertunangan, pelaku bermalam di rumah korban. Saat itulah, pelaku menggauli korban beberapa kali,” papar Ari.
Namun sayangnya, setelah itu pelaku justru meninggalkan korban dan kembali pada istri sirinya.
Tak terima dengan perlakuan pelaku, keluarga korban pun melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 81 junto pasal 76D, UU No 17 tahun 2016, serta penetapan perpu no 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002. Ancamannya 15 tahun penjara,” tutupnya.(hms)