<

Satpol PP Banyuwangi Segel Bangunan Tower Tidak Berijin Di Dusun Mangunrejo

BANYUWANGI, IndonesiaPos

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi Segel Bangunan Tower di dusun Mangunrejo RT02 RW 01 desa Blambangan Kecamatan Muncar yang tidak memiliki ijin.

Pembangunan tower yang sempat menjadi polemik di kalangan warga dusun Mangunrejo di karenakan tidak adanya kordinasi dan musyawarah kepada warga akhirnya di segel oleh Satpol PP Banyuwangi.

Kepala Seksi Penindakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Banyuwangi Rifai saat di konfirmasi awak media menyampaikan disegelnya tower tersebut setelah petugas Satpol PP mendapat informasi dari masyarakat sekitar persoalan tower tersebut belum memiliki ijin namun sudah melakukan proses pembangunan. Dan juga menjadi polemik di kalangan warga sekitar tower yang tidak pernah diajak kordinasi ataupun ada sosialisasi terhadap warga.

” Berdasarkan laporan dari warga dan sesuai dengan perda no. 14 tahun 2011 tentang Retribusi ijin tertentu, Satpol PP Banyuwangi langsung melakukan penyegelan di bangunan tower yang berada di dusun Mangunrejo RT 02 RW 01 Desa Blambangan Kecamatan Muncar di karenakan pembangunan tower tersebut tidak memiliki ijin mendirikan Bangunan (IMB), ” Ujarnya. (ris)

BERITA TERKINI