MATARAM — IndonesiaPos
Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Barat pada Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menggagalkan dugaan peredaran 156,34 gram narkotika jenis sabu yang datang melalui jalur darat dari Surabaya, Jawa Timur.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto mengatakan aksi tersebut terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Amahami pada Minggu (27/9) malam sekitar pukul 23.40 Wita.
“Dari lokasi SPBU itu, petugas mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial HM (36), warga Kelurahan Tanjung, dan FRDN alias FKS (42), warga Kelurahan Dara, Kota Bima,” kata Mubiarto di Kota Bima, Senin.
Selain sabu, petugas kepolisian tersebut juga menyita narkotika jenis ekstasi dengan berat 0,83 gram.
Kapolres menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pemuda yang diduga membawa sabu dari Surabaya menuju Kota Bima.
Informasi ditindaklanjuti Tim Operasional Polsek Rasanae Barat dengan melakukan penyelidikan lapangan.
Dari penelusuran, petugas menemukan keberadaan terduga pelaku pada sebuah kendaraan biro perjalanan umum yang sedang mengisi bahan bakar di SPBU Amahami.
Terduga pelaku pun turun dari kendaraan dan mengambil tas ransel warna abu-abu dari bagasi. Ketika pelaku lain datang menjemput menggunakan kendaraan roda dua, polisi langsung melakukan penyergapan.
“Begitu turun dari mobil travel dan akan naik motor temannya, langsung kami amankan,” ucapnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan pegawai SPBU, petugas kepolisian menemukan satu klip kecil berisi sabu pada kantong celana salah seorang terduga.
Sementara, dari dalam tas ransel warna abu-abu ditemukan satu klip besar dan satu klip sedang berisi sabu serta satu klip kecil yang diduga berisi ekstasi.
Barang tersebut disembunyikan di dalam lipatan celana yang berada di dalam tas.
Polisi mencatat sabu dengan berat 156,34 gram tersebut terdiri atas satu klip kecil dengan berat bruto 2,29 gram, satu klip sedang 50,64 gram, dan satu klip besar 100,27 gram.
Selain narkotika, petugas mengamankan alat isap atau bong, satu tas ransel, tiga telepon seluler, tiga korek api, serta satu unit kendaraan roda dua.
Tindak lanjut penangkapan Polsek Rasanae Barat, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum dan pengembangan dugaan jaringan peredaran narkotika.
Atas pengungkapan kasus ini, Kapolres Bima Kota mengucapkan terima kasih dan berharap kepada masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Peredaran 86,3 Kg Sabu Jaringan Riau-Sumsel Berhasil Digagalkan Bareskrim Polri