<

Terdakwa Kasus Penipuian dan Penggelapan Segera Menjalani Tahap Tuntutan JPU

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Sidang kasus penipuan dan penggelapan atasnam terdakwa Muhappah, warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura, segera menjalani tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

“Sidangnya kemarin mas dilakukan online, kemarin pemeriksaan saksi a de charge (meringankan terdakwa) dan pemeriksaan terdakwa. Dan kemungkinan minggu depan penuntutan. Sidangnya Selasa mendatang, melalui sistem online,”ujar Ari Humas PN Pamekasan.

Ditanya soal kewenangan atas penahanan terdakwa saat ini, Ari mengaku setelah mendapat pelimpahan dari pihak Kejaksaan, penahanan terdakwa sudah menjadi kewenangan PN. Pihaknya juga menegaskan, sangkaan pasal yang dikenakan terhadap terdakwa yaitu Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Saat ini kewenangan penahanannya ada di PN. Dia sekarang menjadi tahanan PN dan saat ini Muhappah berada di lapas,” jelasnya pada Senin (21/06/2021)

Senada dengan apa yang di sampaikan oleh M. Maelan Kasie Pidum Kejaksaan Pamekasan tentang keberadaan terdakwa Muhappah tersebut.

“Terdakwa menjalani sidang online mas, dan terdakwa saat sudah ada di Lapas Pamekasan, dia ditahan di sana,”ungkapnya.

Saat disinggung untuk sidang dan tuntutan terdakwa Muhappah, dirinya mengarahkan ke Agus Samsul Arifin, selaku jaksa penuntut umum (JPU)

Semua keterangan terkait terdakwa dari pihak kejaksaan dan Pengadilan Negri Pamekasan  itu seperti mendapat bantahan dari Saiful pihak humas Rutan Pamekasan Madura  saat di konfirmasi melalui jaringan selulernya dan meminta nama lengkap terdakwa Muhappah untuk di chek.  “Tidak ada atas nama Muhappah asal Desa Lembung di data kami,(red)”,(an/hen)

BERITA TERKINI