BLITAR,Indonesia Pos
Pemerintah kota Blitar melalui kecamatan Kepanjen Kidul mensosialisasikan ketentuan cukai dengan tema “Stop Jual Rokok Ilegal Serta Jangan Menjual Kepada Anak Dibawah Umur” dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Acara tersebut dihadiri Walikota Blitar, Danramil, Polsek, Petugas Puskesmas dan pejabat Bea Cukai, di gedung pertemuan Kecamatan Kepanjen Kidul, Selasa (22/06/2021).
Camat Kepanjen Kidul, Parminto, saat ditemui IndonesiaPos mengatakan, alokasi DBHCHT ini untuk kegiatan sosialisasi sasarannya ketua RT RW dan tokoh masyarakat.
“Nantinya masyarakat bisa berperan sebagai pelapor dan pelopor, ketika melihat rokok tanpa cukai, maka masyarakat dapat mengingatkan, kemudian bisa dilaporkan,”ucap Parminto.
Saat ini, kata Parminto, untuk total keseluruhan dari 7 kelurahan ini sebanya 420 orang. Namun, untuk menghidari timbulnya kerumunan maka sosialisasi dibagi empat tahap pertemuan.
“Saya berharap, kepada warga yang menjual rokok ilegal segera berhenti. Namun, jika menjual rokok yang sudah resmi maka pendapatan daerah atau negara bisa meningkat, karena pajak rokok sumber pembangunan pemerintah,”imbuhnya.
Ditempat yang sama, Walikota Blitar Santoso mengatakan, kegiatan sosialisasi mengenai ketentuan di dalam pemanfaatan DBHCHT dari cukai rokok yang akan dialokasikan kepada Kecamatan ini, diharapkan dapat dimanfaatkan sungguh-sungguh.
“Alhamdulillah tahun ini Kecamatan mendapatkan DBHCHT sekitar 300 juta, yang nantinya difokuskan untuk kesejahteraan sosial, bidang kesehatan, dan di bidang hukum. Oleh karena itu kita hadirkan dan kerjasama dengan Camat dan pihak Bea Cukai yang menjadi narasumber, agar bisa menjelaskan bagaimana implementasi di tingkat RT RW memahami terhadap peraturan tersebut, kemudian penggunaan dana itu untuk kegiatan masyarakat,”tandasnya (Lina)