<

Satreskrim Polres Sampang Hentikan Pelarian AH Dengan Timah Panas

SAMPANG,IndonesiaPos

Seorang DPO tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil dibekuk team buru sergap Satreskrim Polres Sampang di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan pada hari Minggu (27/06/2021).

Dalam penangkapan,tersangka Abd. Hari (26) team buru sergap dipimpin KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Agung Prasetiyo, dan di back up Tim Jatanras Polres Metro Tangerang.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, melalui Kasubbag Humas Iptu Sunarno, membenarkan adanya upaya paksa yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Sampang terhadap tersangka Abd. Hari (36) warga Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang, Madura, Senin (28/06/2021).

“Kronologi dalam penangkapan tersangka, pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 tersangka Abd. Hari pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap team buru sergap Satreskrim Polres Sampang dengan dibantu Tim Jatanras Polres Metro Tangerang di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan” ujar Kasubbag Humas.

Sunarno, menjelaskan bahwa tersangka AH (36) telah dilaporkan ke SPKT Polres Sampang pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2021 karena melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut namanya Bunga yang usia nya 4 tahun yang berdomisili di Kecamatan Torjun Sampang – Madura.

Mantan Kapolsek Robatal juga mengatakan selama pelariannya, AH (36) berpindah-pindah lokasi persembunyiannya untuk menghindari kejaran aparat pihak berwajib bahkan sempat melarikan diri ke provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelum dibekuk di team Dhemit di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan.

Lebih lanjut Sunarno menuturkan, dalam perjalanan pulang dari Tangerang menuju Polres Sampang, pelaku mendapatkan hadiah tembakan di kakinya dikarenakan melarikan diri saat meminta ijin mau buang air kecil di rest area Ngawi.

“Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik. TSK AH dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 (2) UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 64 ayat (1) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,”pungkasnya. (hen)

BERITA TERKINI