<

Pilkades Serentak Bondowoso Dibiayai APBD 2021, Tak Boleh Sampai Ada Pungutan

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPMD), menggelar sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 sesuai Peraturan Bupati (Perbup)  Bondowoso Nomor 17 Tahun 2021.

Perbup yang mengatur Tentang Perubahan ketiga atas peraturan bupati Bondowoso nomer 39 tahun 2017 Tentang Pedoman pelaksanaan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa di kabupaten Bondowoso.

Kepala DPMD Bondowoso, Haeriah Yulianti, menyebutkan, sosialisasi Pilkades serentak ini akan digelar enam sesi selama tiga hari sejak hari ini. 28/06/2021

“Sosialisasi ini mengenai, apa saja yang menjadi tahapan dan persyaratan bakal calon Kades, dalam Pilkades serentak Sehingga Pj.kades dan BPD dapat lebih jelas mengetahui dan melaksanakan sesuai tahapan yang sudah ditentukan,”katanya.

Haeriah Juga berharap pada seluruh BPD untuk mengawal dan berperan aktif dalam Pilkades ini hingga pelantikan kades terpilih dilaksanakan.

“Ingat jangan sampai ada penarikan sumbangan terhadap masyarakat. Sebab, Pilkades ini dibiayai oleh APBD,”katanya.

Walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19, Pilkades serentak tetap akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang sudah keluar oleh pemerintah.

Dalam kegiatan ini dihadiri, Plt.Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat atau Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Bondowoso, Wawan Setiawan, Kepala Bagian Hukum, Achmad, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Sucipto, Camat beserta Kasi Pemerintahan, Pj Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dari 171 desa yang akan melaksanakan Pilakdes serentak tahun 2021. (Pong)

BERITA TERKINI