BLITAR, IndonesiaPos
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar hearing dengan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Olahraga (Parbudpora), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kabupaten Blitar, terkait wisata yang dikelola oleh kelompok masyarakat dimasa Pandemi Covid-19.
Hearing tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV Qonitah, didampingi oleh Sekretaris Komisi IV, Medi Wibawa, dan sejumlah anggota Komisi IV lainnya, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar. Turut hadir Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Perwakilan Pokdarwis Eko S, mengatakan, hearing ini untuk menanyakan kejelasan tentang peraturan dari Pemerintah Daerah terkait surat edaran tentang penutupan tempat wisata pada H-1 lebaran. Karena pentupan tersebut dinilai sangat mendadak.
“Seharusnya jika pemerintah ingin menutup tempat pariwisata, mengajak kami musyawarah dahulu, tidak secara mendadak seperti itu. Akan lebih baik jika di Kabupaten Blitar mempunyai Forum Tata Kelola Pariwisata di Kabupaten Blitar, Sehingga mudah untuk dilakukan koordinasi,” jelas Eko S.
Dalam kesempatan itu, Eko S meminta Pemerintah Kabupaten Blitar untuk meningkatkan aksebilitas di tempat wisata seperti petunjuk arah. Hal ini dilakukan agar pengunjung mudah untuk mengakses jalan menuju tempat wisata.
“Kami berharap Pemerintah Daerah meningkatkan promosi pariwisata di Kabupaten Blitar, agar wisatawan dari luar kota berkunjung ke tempat wisata yang kita miliki,” tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Parbudpora Kabupaten Blitar, Suhendro W membenarkan jika penutupan tempat wisata yang dilakukan pada H-1 sebelum lebaran dirasa sangat mendadak itu.
“Itu semua memang benar-benar mendadak, ini dilakukan agar penyebaran Covid-19 tidak makin banyak. Untuk aksebilitas jangan kuatir, karena sudah ada di Panca Bhakti Bu Bupati dalam Pesona Blitar Raya semuanya sudah tertulis di Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) salah satunya tentang aksebilitas.
“Mengenai promosi, kita sudah mempromosikan tempat pariwisata melalui sosial media seperti Instagram yang kita miliki,”kata Suhendro.
Sementara itu, sekretaris Komisi IV, Medi Wibawa, ST meminta OPD agar surat edaran seperti penutupan tenpat pariwisata disampaikan jauh-jauh hari. Selain itu juga sebelumnya agar dilakukan sosialisasi pada pelaku pariwisata di Kabupaten Blitar agar tidak menimbulkan kerugian.
“Mengenai surat edaran itu seharusnya diedarkan satu minggu sebelum, dilakukannya penutupan. Surat edaran itu seharusnya diperuntukan untuk daerah-daerah tertentu yang memang banyak terdampak Covid-19. Kedepan OPD harus benar-benar memperhatikan hal-hal semacam ini, agar masyarakat tidak dirugikan,”ucap Medi. (emi)