PAMEKASAN,IndonesiaPos
Terkait Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau ( DBHC HT ) tahun anggaran 2021 senilai Rp 64,5 M yang termasuk Program BLT Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok serta pembangunan gedung Kawasan Industri Rokok ( KIHT ) juga anggaran DBHC HT tahun anggaran 2021 di Kabupaten, oleh anggota Mabes NGO di pertanyakan ke Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur,pada Kamis (5/08/2021).
Sebelumnya di beberapa media memberitakan adanya perubahan-perubahan realisasi program dana DBHCHT yang harus sesuai dengan PMK.206/PMK.07/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi DBHCHT. Sehingga, penggunaan DBHCHT perlu penyesuaian khusus. Seperti, program kegiatan maupun SUB kegiatan. Termasuk leading sektor yang akan merealisasikan penggunaan anggaran tersebut
“Sehingga ada keselarasan dan kesesuaian dengan program kegiatan, sub kegiatan yang ada di Permendagri No 90. Sebagaimana tercantum dalam perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2021,” ungkap Abdus Marhaen
Selanjutnya, Abdus Marhaen menambahkan, di hadapan pak Jono saat menemui peserta audensi di lorong tangga DPRD tidak pernah ada konfirmasi kepada pihak kami (NGO). Sehingga kami datang ke kantor DPRD ini biar ada kejelasan.
“DPRD dan NGO itu sama-sama organisasi dan punya kantor yang jelas mestinya ada surat balasan kalo gak bisa menemui kami,” tegasnya.
Sementara itu, menurut pak Jono Anggota Sekretariat DPRD Kabupaten Pamekasan, saat ditemui menyatakan. Bahwasanya Kabag Perekonomian memutuskan untuk tidak merealisasikan anggaran itu, karna sudah disengketakan oleh DPRD.
“Hal ini sudah di sengketakan oleh DPRD mas,” ujar nya.( an/hen )