JAKARTA, IndonesiaPos
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengambil keputusan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level 2, 3, dan 4 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021.
“Atas arahan presiden, PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” kata Luhut Binsar Pandjaitan, melalui siaran langsung Akun YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, seperti dikutip RRI.co.id, Senin (9/8/2021).
Luhut mengatakan ada hasil yang cukup baik selama pelaksanaan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa Bali periode 2-9 Agustus.
Dari data yang didapat terjadi penurunan kasus positif Covid-19 hingga 59,6 persen.
“Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam inmendagri (Instruksi Mendagri) secara lebih detil,” ujarnya menambahkan.
Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli ketika lonjakan kasus Covid mulai terjadi.
Diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, 26 Juli-2 Agustus, dan 3-9 Agustus.