JAKARTA, IndonesiaPos
Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan RI Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021).
Jaksa Agung RI menyampaikan kiprah Bidang Datun selama tahun 2020 sangat membanggakan. “Kontribusi berupa penyelamatan keuangan negara sebesar Rp226 Triliun, dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp18 Triliun berhasil diraih setelah melalui proses panjang, “ungkap ST Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut Peran Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan pendampingan realisasi anggaran terkait covid-19. “Begitu juga dengan sikap proaktif yang ditunjukan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum telah membantu pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam menghadapi situasi seperti ini, khususnya pendampingan realisasi anggaran terkait penanggulangan Covid-19,”ucapnya.
Deretan prestasi tersebut merupakan hasil kerja sama yang terjalin dengan baik, serta buah dari digelarnya kegiatan In House Training di jajaran Datun secara intensif setiap bulan dengan Narasumber yang kompeten di bidangnya.Tentunya kegiatan dimaksud selain membangun kekompakan juga menambah ilmu bagi para Oleh karenanya kata Jaksa Agung perlu terus ditingkatkan pengetahuan dan kemampuan JPN.
“Sehingga membentuk JPN yang handal dan mampu bersaing di tingkat internasional. Peningkatan kapasitas bagi para JPN sangat dibutuhkan mengingat kompleksitas dan dinamika problematika hukum senantisa tumbuh dan berkembang. Sehingga Jaksa Agung RI ini meminta jajaran Datun untuk tetap memelihara semangat, dan optimisme ditengah kondisi saat ini. serta selalu menunjukan etos kerja yang profesional dengan tetap menjaga integritas.
Jaksa Agung RI menyampaikan Rakernis Bidang Datun tahun ini mengangkat tema “Peningkatan Profesionalitas Jaksa Pengacara Negara dalam Melaksanakan tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait Penyelamatan Keuangan Negara”.
“Tema tersebut sangat relevan dengan kondisi saat ini, dimana penegakan hukum harus mendukung pertumbuhan ekonomi. Khususnya sejak pandemi melanda Indonesia, banyak kebijakan strategis yang bersifat darurat harus diambil oleh pemerintah dalam rangka memulihkan ekonomi dan kesehatan, tentunya dalam pelaksanaannya membutuhkan pertimbangan serta pendampingan Bidang Datun,” jelasnya.
Menyikapi besarnya tanggung jawab moral yang diemban, dan kompleksitas persoalan dalam melaksanakan tugas tersebut, profesionalitas dam kompetensi JPN di seluruh satuan kerja wajib ditingkatkan seiring dengan tuntutan perkembangan zaman.
“Untuk itu, mengingat betapa pentingnya peranan Datun, saya minta para peserta mempergunakan kesempatan selama dua hari kedepan ini dengan sebaik-baiknya. Sampaikan ide, pemikiran konstruktif, dan kendala yang dihadapi, serta solusi konkret agar tercipta kesamaan persepsi dalam menyikapi persoalan yang ada.Satu hal yang tidak kalah penting dalam pelaksanaan tugas selain meningkatkan kapasitas sumber daya manusia JPN adalah upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada stakeholders,”ujarnya.
Jaksa Agung RI kembali mengingatkan peran penting jajaran Datun dalam pendampingan hukum program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah disampaikan dalam bentuk Surat Jaksa Agung tentang Pelaksanaan Pendampingan dalam rangka mendukung program PEN.
“Saya minta setiap insan Adhyaksa harus memiliki kompetensi yang baik untuk mendampingi setiap program pemerintah, termasuk program PEN, serta mengoptimalkan upaya pemulihan, pengembalian, dan penyelamatan keuangan negara, ” tandasnya.
Jaksa Agung mengungkapkan Pada saat ini salah satu sumber kerugian negara adalah kehilangan barang milik negara ataupun kehilangan penguasaan atas aset negara,
“Kondisi ini seharusnya menjadi tantangan dan menjadi salah satu fokus di bidang Datun untuk mengurangi potensi terjadinya kerugian dimaksud. Salah satu faktor penyebab adalah lemahnya pengawasan dalam pengelolaan aset, khususnya yang dikerja-samakan dengan pihak lain,”katanya.
Seperti telah berakhirnya masa sewa, masa pinjam pakai, masa kerja sama pemanfaatan, masa bangun guna serah (Built Operation Transfer) atau masa kerja sama penyediaan infrastruktur yang telah berakhir namun tetap dikuasai oleh pihak lain. Sehingga negara maupun daerah kesulitan untuk kembali menguasai aset tersebut.
“Dengan demikian dapat pastikan kerugian negara/ daerah yang timbul ataupun potensi pendapatan negara/ daerah yang hilang dikarenakan penguasaan aset oleh pihak lain secara illegal.Maka, disinilah peran aktif Jaksa Pengacara Negara (JPN) dibutuhkan untuk mendampingi stakeholders melakukan pendataan dan memperjuangkan pengembalian fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset–aset lainnya yang terbengkalai, tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain kepada stakeholders, “tutur Jaksa Agung.