<

BPN Banyuwangi Terbitkan SHM Tanah Bersengketa, Budiono Mengaku Tidak Tahu

BANYUWANGI, IndonesiaPos

Terkait tuntutan terhadap Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, agar bertanggung jawab terhadap terbitnya sertifikat hak milik (SHM) Nomor 07808 atas nama Tumini/ Supriyadi  yang sebelumnya telah mengajukan surat permohonan pemblokiran.

Diketahui SHM tersebut telah terbit sertifikat pada Agustus lalu, padahal masih status sengketa. Sehingga perkara inilah yang menyebabkan persoalan di kalangan masyarakat.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala BPN Banyuwangi, Budiono mengatakan, jika dirinya tidak mengetahui secara pasti penerbitan sertifikat tanah yang masih berstatus sengketa ini. Karena dirinya baru menjabat pada 4 Agustus lalu.

“Saya tidak punya kapasitas menjawab, karena saya tidak mengetahui persis permasalahan ini. Karena yang mengetahui persoalan tersebut Kepala BPN sebelumnya,”kata Budi, Senin (8/11/2021).

[penci_related_posts title=”BACA JUGA ” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random

Budi menegaskan, SHM ini bersengketa telah terbit pada tanggal 12 Agustus 2021, sepekan setelah dirinya menjabat. Namun, pihaknya mengetahui sertifikat tersebut terbit sesuai prosedur.

Menurut Budi, jika ada pemblokiran. BPN justru memberikan hak sampai 90 hari. Semestinya tata cara blokir konsultan hukum sudah pada mengetahui. Namun BPN menilai pendaftaran gugatan tanah tersebut tidak terdaftar di Badan Pertanahan.

“Kalau memang itu didapatkan dalam satu gugatan, nanti gugatan itu didaftarkan di BPN, ini tidak ada. Jadi artinya kalau terjadi blokir suatu perkara dan sudah di daftarkan blokirnya itu sampai selesai putusan ikrah nya,” kata Budi

“Itu tidak ada dan haknya sudah diberikan 90 hari. Berarti 3 bulan, BPN sebagai registrasi tidak melihat siapapun orangnya, misalkan  saya kenal ini tidak diberikan itu,” tegasnya.

Kepala BPN menambahkan, jika yang terjadi bahwa ada gugatan kemudian didaftarkan dengan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) itu akan diklarifikasi atau diberikan blokir, sampai berkekuatan hukum tetap.

“Sekali lagi kami ini adalah registrasi, artinya pekerjaan ini betul-betul tidak mempunyai kepentingan apapun di sana. Kami menganggap semua tanah itu tidak masalah,” tandas Budi. (Bdy)

BERITA TERKINI