KEDIRI IndonesiaPos –
Peredaran Narkoba di wilayah hukum polres Kediri masih cukup tinggi. Mesk demikian, Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih berhasil membekuk dua pelaku, dan menyita 284 ribu butir pil dobel l siap edar, 3 handphone yang digunakan untuk bertransaksi dan satu unit mobil yang digunakan tersangka membawa narkoba.
Kedua tersangka Sigit (32) warga Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tungagung dan Wahyu (23) warga Kelurahan Wiyung Surabaya (domisili di Kudu – Jombang), yang meresahkan masyarakat itu, kini diamankan petugas.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setya Budi mengatakan, terungkapnya sindikat bandar narkoba berawal, saat mobil dengan nopol S 1914 ZS yang dikendarai tersangka Wahyu melanggar marka jalan dan dihentikan petugas.
“Pada saat akan diperiksa kelengkapan surat-suratnya, mobil justru tancap gas dan kabur.”terang AKP Iwan, Kamis (16/12/2021).
Petugas kemudian melakukan pengejaran mobil tersebut dan akhirnya tertangkap di Desa Bangle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
“Saat digeledah, ternyata di dalam mobil ada Pil warna putih dgn logo Doble L, sebanyak 15 ribu butir. Tersangka Wahyu dan barang bukti serta mobil kita bawa ke Mako untuk dikembangkan.”tambah Iwan.
Dari pengakuan Wahyu, ia mendapatkan barang dari Sigit di Tulungagung. Tak menunggu waktu lama, petugas langsung meluncur kerumah Sigit dan menangkapnya.
“Dari rumah Sigit kita mendapatkan 269 ribu butir pil Warna kuning (dextro) dan warna putih (dobel L). Dari hasil pengakuan Sigit, ia mendapatkan barang haram dari seseorang di dalam Madiun,”tambahnya.
Dijelaskan, rencananya barang haram tersebut akan dikirim ke Mojokerto Dan Surabaya, dengan sistem ranjau.
“Kini kedua pelaku harus mempertangung jawabkan perbuatanya, dan penyidik kedua tersangka dengan pasal 196 dan 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.”tutupnya. (yud/hn).