JAKARTA, IndonesiaPos
Setelah DPR-RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan tingkat II, Selasa (18/01/2022).
Kini UU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi landasan hukum bagi Kementerian Keuangan dalam mengawal rencana pemindahan IKN dari sisi pembiayaan dan keuangan negara sesuai dengan Rencana Induk IKN yang dilakukan secara bertahap.
Penghitungan dan alokasi kebutuhan anggaran, akan dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar tujuan pembangunan IKN dapat tercapai namun pencapaian dan keberlanjutan keuangan negara tetap terjaga.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi masih akan menjadi fokus utama pemerintah saat ini. Namun, dalam pelaksanaan pembangunan ibu kota negara baru terutama pada momentum awal pembangunannya, dapat dikategorikan sebagai proses untuk pemulihan ekonomi.
“Kita nanti bisa mendesain untuk kebutuhan terutama awal pelaksanaan pembangunan akses dan infrastruktur bisa masuk dalam kategori pemulihan pemulihan ekonomi dalam program pemulihan ekonomi nasional tahun 2022,”kata Menkeu Sri Mulyani, dalam Keterangan Pers usai Rapat Paripurna DPR RI Pengambilan Keputusan terhadap RUU IKN Selasa (18/01/2022).
Menurutnya, pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN, terdiri dari beberapa tahap. Sri Mulyani mengatakan, tahap yang paling kritis sebelum Undang-undang IKN dibuat adalah tahap pertama, yaitu pada tahun 2022-2024.
“Nah untuk tahapan yang pertama yang sangat kritis, ini nanti dari aspek keuangannya akan dilihat dari apa yang menjadi pemicu awal yang akan menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya, dan juga untuk menciptakan jangkar atau dalam jangka waktu ini pembangunan ibu kota dan pemindahannya,”tegasnya.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, perhitungan dan pemenuhan kebutuhan anggaran IKN akan sejalan dengan konsolidasi fiskal pasca pandemi Covid-19.
“Itu artinya, anggaran pembangunan IKN akan disesuaikan dengan kondisi terkini serta kapasitas APBN agar tetap sehat dan seimbang,”ujarnya.
“Ini sudah harus dimasukkan dalam desain pada jangka pendek yaitu periode 2022-2024, yaitu pada tahun 2022 hingga tahun 2024 penanganan Covid, pemulihan ekonomi, penyelenggaraan pemilu, dan IKN semuanya ada dalam APBN yang akan kita desain, dan pada saat yang sama defisit maksimal 3 persen mulai tahun 2023 akan diupayakan tetap terjaga,” tegas Menkeu menambahkan.