<

Jack Centre Laporkan Kejari Bondowoso ke Komisi Pengawas Kejaksaan RI, Terkait SP3

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Direktur LSM Jack Centre Agus Sugiarto kembali mendesak kejaksaan Negeri Bondowoso, terkait kasus karupsi Badan Usaha Milik Daerah Bondowoso Gemilang (BUMD Bogem) yang telah menetapkan tersangka atas Yusriandi.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan untuk melimpahkan kasus tersebut ke Pangdilan Tipikor Surabaya.

“Untuk kesekian kalinya kami menegaskan kepada pidsus Kejari Bondowoso untuk segera menahan Yusriandi dan melimpahkan berkasnya ke pengadilan Tipikor,”kata Agus. Rabu, (16/2/2022).

Menurutnya, pihak Kejari hanya menebar janji untuk melimpahkan ke pengadilan Tipikor. Sehingga Agus menduga ada yang disembunyikan.

“Kami saja mau ketemu pidsus saja masih nunggu petunjuk Kajari terus. Pertanyaannya, ada apa dengan Kejari ini?  Apa pihak Kejari tidak berani ketemu saya? Apa karena soal SP3 tersangka?,”kata Agus dengan nada bertanya.

Meski begitu, Agus mengakui sepak terjang pihak Kejari Bondowoso terkait kasus Bogem ini. Sebab, Pidsus diduga telah berani ambil resiko soal SP3 tersebut.

“Cuma herannya Kasi Intel itu kebakaran jenggot dengan terbitnya SP3 atasnama Yusriandi itu,”ungkap Agus.

Sebelumna Kasi Intel melalui salah satu media online memberikan pernyataan, tidak ada SP4, tapi faktanya SP3 itu bukan rahasia lagi.

“Pernyataan kasi intel lewat terbitan.com yang menyatakan tidak ada SP3 itu suatu pemberian informasi bohong dan di duga telah melanggar UU IT dan UU KIP, jadi poinnya potensi pidana,”tegasnya.

“Untuk itu kami akan segera laporkan kasi Pidsus dan Kasi Intel ke Jamwas Kejagung dan Komisi Pengawas Kejaksaan RI, kita saja nanti,”imbuhnya.

BERITA TERKINI