BANGKA BELITUNG — IndonesiaPos
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji (LPG) subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram di Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (16/4).
Ps. Kanit Subdit 1 Indagsi AKP A.F. Pulungan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan tim terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
“Dalam kegiatan itu, tim mengamankan empat orang yang sedang menurunkan tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong yang diduga baru dipindahkan isinya ke tabung non-subsidi,” kata Pulungan dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Jumat (17/4).
Ia menjelaskan, dari lokasi pangkalan di Pangkalpinang, tim kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan tabung LPG 12 kilogram serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas secara ilegal.
Menurut Pulungan, praktik pengoplosan itu telah berlangsung sekitar enam bulan sejak November 2025. Dalam satu kali produksi, pelaku mampu menghasilkan sekitar 40 tabung LPG 12 kilogram dan beroperasi tiga hingga empat kali dalam sepekan.
“Akibat aktivitas tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp345,6 juta,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas penyalahgunaan barang bersubsidi.
“LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat,” katanya.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Babel juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan barang bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.