PAMEKASAN, IndonesiaPos – Polres Pamekasan menggelar pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi, bekerjasama kantor Pajak Pratama setempat, di Gedung Ksatria. Kamis (24/3/2022).
Acara tersebut mengusung tema ” Menuju 100 persen Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dihadiri Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, Kepala Pajak Pratama, Anis Yudiyono, sejumlah perwakilan lainnya.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, mengatakan Pelaporan SPT tahunan ini merupakan perintah dari satuan atas untuk seluruh anggota Polri dan ASN, agar tertib pajak dan tepat waktu.
“Karena pajak merupakan sumber penerimaan APBN dan menjadi tulang punggung penerimaan negara,”katanya.
Rogib menambahkan, sikap taat pajak merupakan cerminan mendukung program pemerintah, dalam pemulihan ekonomi menuju Indonesia maju.
“Bagi personil Polres maupun ASN sudah melaksanakan pelaporan tahunan pajak penghasilan secara online melalui elektronik filing atau biasa dikenal e-filing, yang melakukan pelaporan SPT tahunan, sampai saat ini sebanyak 90 persen,“ terang Kapolres Pamekasan.
Rogib juga menghimbau kepada seluruh anggota Polri, ASN dan masyarakat yang belum melaporkan SPT tahunan PPh Orang Pribadi untuk segera melaporkannya.
“Saat ini masih tersisa 5 hari lagi sebelum dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000,,”imbuhnya-
Usai kegiatan dilanjutkan dengan pemberian cendera mata oleh Kepala Pajak Pratama kepada Kapolres Pamekasan dan perwakilan fungsi yang sudah melakukan pelaporan 100 persen.
Reporter : hen