<

Bupati Bondowoso Diberi Waktu 14 Hari, Laksanakan Rekomendasi KASN

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Carut marut mutasi dan promosi jabatan pemerintahan Kabupaten Bondowoso, mulai terkuak. Setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkirim surat Rekonendasi kepada Bupati Bondowoso, pada 21 Maret 2022.

Rekomendasi KASN itu, terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Kabupaten) Bondowoso pada bulan November dan Desember Tahun 2021.

Bupati Bondowoso, Salwa Arifin diberi tegat waktu selama 14 hari terhitung sejak tanggal dikeluarkan oleh KASN. Lantaran mutasi dan promosi jabatan yang dilakukan oleh Bupati diduga menabrak aturan.

“Rekomendasi dari KASN ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara (ASN), yang bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pembina kepegawaian,”kata Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, dalam surat rekomendasinya yang salinannya diterima media, Minggu (3/4/2022).

Tasdik Kinanto mengungkapkan, sebelumnya, KASN menerima laporan pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran tentang mutasi, promosi pejabat administrasi dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Bondowoso.

Namun, setelah dilakukan analisa dokumen, dan melakukan klarifikasi pada tahun 14 Februari 2022 terhadap, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Asnawi Sabil, Sekretaris BKD, Harlan, dan Kepala Bidang (Kabid) mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi ASN, Diana Nurbayanti.

BACA JUGA : KASN Rekomendasikan Mutasi Eselon III Dibatalkan, Bupati Diminta Kembalikan Pejabat Ketempat Asal

“Kemudian,  KASN memperoleh informasi penting terkait keputusan Bupati Bondowoso tentang pengangkatan dan pemindahan ASN dalam jabatan administrasi, sejak bulan November dan Desember 2021 diduga terjadi pelanggaran,”terang Tasdik.

Dari hasil kajian dan pemeriksaan KASN, tambah Tasdik, ada 6 orang ASN yang diangkat dan dipindah saat promosi dan mutasi jabatan diduga melanggar aturan. ASN tersebut diantaranya;

  1. Pelantikan saudara Indra Kusuma Atmajaya dalam jabatan Sekretaris Kecamatan Pujer, yang tidak berpedoman pada ketentuan pasal Pasal 190 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang pegawai negeri sipil.
  2. Pelantikan Andy Suprapto, Sukandar dan Mukit yang sebelumnya sebagai pejabat fungsional guru, yang dalam pelaksanaanya tidak berpedoman pada Pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.
  3. Mutasi Probo Nugroho ke jabatan sekretaris pada Kecamatan Sukosari tidak berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
  4. Mutasi Moh. Hasan Suryadi ke dalam jabatan kepala bidang komunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang tidak berpedoman pada ketentuan Pasal 190 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
  5. Mukid, Guru Muda pada UPTD SPF SD Negeri Gunungsari 1 Maesan dimutasi menjadi Kepala Seksi Penyelenggaraan Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial.
  6. Sukandar, Guru Muda pada UPTD SPF SD Negeri Tlogosari 1 Tlogosari dimutasi menjadi Sekretaris pada Kelurahan Sekarputih

Tasdik menambahkan,  pelanggaran itu tidak hanya terhadap 6 orang ASN, sehingga Bupati Bondowoso diminta untuk segera mengisi kekosongan Kepala Sub Bagian (Kasubag) umum dan kepegawaian pada Kecamatan Grujugan dengan mempertimbangkan kompetensi dan latar belakang pendidikan pejabat yang akan menduduki jabatan tersebut.

Atas persoalan itu, lanjut Tasdik, Bupati Bondowoso diminta untuk meninjau kembali tentang pelaksanaan mutasi dan promosi jabatan yang dilaksanakan pada tanggal 17 November dan 27 Desember 2021 terkait dengan pengangkatan dan pemindahan PNS tersebut.

“Kami minta kepada Bupati untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan KASN, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 14 setelah surat itu diterima,”imbuh Tasdik Kinanto.

BERITA TERKINI