<

PT Bandung Vonis Mati Hery Wirawan Pemerkosa 13 Gadis

BANDUNG, IndonesiaPos – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis mati terhadap pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan vonis tersebut setelah adanya banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menghukum Herry Wirawan seumur hidup.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Dalam dokumen tersebut, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka Senin (4/4/2022). Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung dan terdakwa juga tetap ditahan.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutur Hakim.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi  sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu sekaligus menganulir putusan PN Bandung yang membebaskan Herry dari hukuman bayar ganti rugi kepada korban.

“Menimbang bahwa Majelis Hakim pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukuman positif yang berlaku,” kata Hakim.

Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Sebelumnya,  pada Selasa (15/2/2022) Herry divonis hukuman penjara seumuir hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan itu menggugurkan sejumlah tuntutan lain seperti hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset dan lainnya.

Namun Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.

Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung. (ton)

BERITA TERKINI