<

Warga Kota Kediri Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

KEDIRI, IndonesiaPos – Kabar baik buat warga Jawa Timur Menjelang Ramadan 1443 H, Sebab, Pemprov melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022 yang dimulai April ini.

Khusus warga Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 188/226/KPTS/013/2022 Pemutihan Pajak Daerah tahun ini berlaku mulai 1 April- 30 Juni 2022.

Warga bisa mengakses sejumlah kemudahan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022. Salah satunya pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN).

Selain itu, Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim juga membebaskan BBN untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).

Seperti yang disampaikan Kanit Regident Satlantas Polres Kota Kediri IPTU Andreas Andang, berharap masyarakat kota Kediri bisa memanfaatkan segera program Pemutihan Pajak Daerah 2022 ini ucap Andang, kepada repoter IndonesiaPos pada Sabtu 23/04/2022 diruang kerjanya.

Ia menambahkan untuk wajib pajak saat mengurus pembayaran pajak kendaraan di KB Samsat kota Kediri harus  tetap  mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak,pakai masker. “Walaupun pemerintah sudah melonggarkan,”katanya.

“Meski saat ini  Kota Kediri level 1 Covid 19 belum selesai,jangan sampai menimbulkan klaster baru penyebaran covid 19 di kota Kediri,”ungkapnya. (Yudi)

BERITA TERKINI