SUMENEP, IndonesiaPos – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus seorang penikmat sabu berinisial S (40), Warga Desa Semaan Kecamatan Dasuk. Selasa 10/05/2022
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, tersangka berhasil diamankan oleh Satresnarkoba di dalam rumah Herman, warga Desa Kerta Barat Kecamatan Dasuk.
Penangkapan terhadap tersangka S, hasil dari pengembangan informasi dari masyarakat, jika S sering mengkonsumsi Narkoba.
“Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif atas informasi yang di dapat,”kata Widiarti.
Setelah petugas mendapat informasi A1, tersangka S akan melakukan pesta sabu di rumah Herman Desa Kerta barat, petugas langsung melakukan penggerebekan yang disertai penggeledahan.
“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) di lantai teras belakang rumah Herman berupa, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,20 gram dan seperangkat alat hisap,”jelasnya
Dalam keterangannya, S mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya. Sehingga petugas langsung mengamankan S berikut BB-nya ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik menjerat S dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (id/hen)