SAMPANG, IndonesiaPos – Kasus pembunuhan di Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Madura yang terjadi pada Minggu (08/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB, berhasil diungkap Polres Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Arman dalam Konference Pers nya mengungkapkan, kasus penganiayaan yang menimpa Muhidin (21) warga Dusun Pagaran, Desa Palenggian, Kecamatan Kedundung Sampang kini telah terungkap.
“Penganiayaan berat yang dilakukan oleh ID (26) warga Dusun Bere’songai, Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal Sampang kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sampang,”kata Kapolres kepada sejumlah wartawan. Selasa, (10/5/2022) kewmarin.
Dijelaskan, ungkap kasus penganiayaan berat yang dilakukan ID (26) dengan menggunakan sajam berupa Celurit yang berukuran 58 cm, dengan lebar 4 cm sebagai alat yang disabetkan ke arah perut korban sebanyak dua kali.
Akibat sabetan Celurit oleh ID (pelaku), mengakibatkan korban mengalami luka parah sehingga korban alami kehabisan darah saat korban hendak di bawa ke Puskesmas Pembantu ( Pustu ) di desa setempat.
“ID berhasil di ringkus sehari setelah dia melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas,”terangnya.
Usai melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku bergegas melarikan dan pelaku ditemukan di sekitar Stasiun Jombang lantaran pelaku akan melarikan diri dengan berpindah pindah tempat untuk menghindari kejaran pihak Kepolisian.
“Pelaku berhasil di ringkus oleh Tim Resmob Polres Sampang pada Senin 9 Mei 2022 siang hari ketika pelaku berada di sekitar Stasiun Jombang,”kata Kapolres.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan ID saat itu seorang diri. Sementara, motif dari kasus penganiayaan yang menghilangkan nyawa korban lantaran pelaku tengah emosi dan cemburu kepada korban, karena saat itu korban sedang berpacaran dengan mantan istrinya. Hubungan ID dengan mantan istri sudah berjalan delapan (8) bulan yang lalu.
“Peristiwa itu terjadi, saat pelaku mendatangi mantan istrinya di kediamannya dan setibanya di rumah sang mantan, ID melihat mantannya sedang duduk berduaan dengan korban pada Minggu (08/Mei/2022) sekira pukul 21.00 Wib,” ungkapnya.
Melihat mantan istrinya berduaan dengan korban, pelaku tiba tiba bersembunyi di salah satu rumah warga yang tak jauh dari rumah mantannya.
Sambil memantau mantan dan korban, pelaku terus menunggu hingga mantan istrinya itu masuk ke dalam rumahnya, beberapa menit kemudian, korban terlelap di tempat Mushola itu. Hingga menunjukkan waktu dini hari, akhirnya pelaku bergegas menghampiri korban yang sedang terlelap dan tanpa pikir lagi pelaku menyabet korban dengan Celuritnya di perut korban sebanyak dua kali.
“Menurut pengakuannya, pelaku sudah terbiasa membawa sajam itu di kala dia bepergian. Munculnya niatan membunuh korban, lantaran pelaku terbawa api cemburu dan pada malam itu pelaku melampiaskan emosi nya ke korban dan menyabetnya, “pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 340 Subs dan Pasal 338 Subs, Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman seumur hidup dengan minimal 15 tahun kurungan penjara. (hen).