<

Sidang KKEP, 4 Anggota Polres Sumenep Langgar Etika Profesi Divonis Bersalah

SUMENEP, IndonesiaPos – Polda Jawa Timur  yang menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri  (KKEP) untuk empat anggota Polres Sumenep, Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS.

4 anggota yang menjalani  sidang KKEP tersebut Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS dianggap terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya mengatakan, 4 anggota Sat Reskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, melakukan penembakan terhadapa korban bernama Herman, hingga tewas.

“Anggota kami sudah disidangkan di Bidang Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,”ungkap Rahman.

Rahman juga menegaskan bahwa ke empat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang – undang yang berlaku.

“Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,”tegas Rahman.

Rahman menambahkan, Sidang Kode Etik Profesi ini dilaksanakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri  dan  pihak yang dirugikan, Rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,” pungkas Kapolres Sumenep. ( id/hen )

 

BERITA TERKINI