SUMENEP,IndonesiaPos – Marlaf Sucipto Kuasa hukum Mohammad Rizal Maulana memenuhi panggilan dari Penyidik Polres Sumenep. Rabu, (22/06/2022).
Rizal dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan terkait laporannya terhadap ZH, warga Talango asal Batuputih Sumenep, terkait dugaan tindak pidana UU ITE.
ZH diduga telah melakukan dugaan penyemaran nama baik di media sosial facebook, distatus akun atasnama Nurholis.Rabu 25 Mei 2022.
“Iya, klien saya dipanggil oleh penyidik Polres Sumenep untuk memberikan keterangan secara detail atas laporan yang sudah kami layangkan sebelumnya,”ujar Marlaf usai mendampingi Rizal di Polres Sumenep.
Sampai berita ini diturunkan, ZH belum memberikan tanggapan, meskipun sudah dihubungi melalui What’sApp. (amn/hen)