PAMEKASAN,IndonesiaPos – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim kali ini menggelar apel pagi sedikit berbeda. Karena dirangkai dengan Sosialisasi kepada 1119 Warga Binaan (WBP), secara virtual tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar. Senin (4/7/2022).
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto, menyatakan, sosialisasi ini menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (SE Dirjerpas) Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.
“Alhamdulillah hari ini saya sampaikan kabar baik berdasarkan Surat SE Dirjerpas, tentang layanan tatap muka akan segera dilaksanakan secara terbatas, namun dengan beberapa syarat yang telah ditentukan diantaranya waktu kunjungan pun akan dibatasi, hanya diberi jatah satu kali dalam seminggu bagi tiap WBP,” Kata Yan sapaan akrabnya
Yan Rusmanto menambahkan, pemberlakuan kunjungan tatap muka ini juga berlaku bagi pihak ketiga yang akan melaksanakan kegiatan di dalam Lapas.
“Pengunjung maupun pihak luar yang ingin berkunjung ke Lapas wajib dan sudah divaksin lengkap. Seperti halnya, vaksin dosis ketiga dibuktikan melalui aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin. Bila belum vaksin ketiga, harus menunjukkan hasil rapid / swab antigen dengan hasil negatif,” tambahnya.
Yan Rusmanto juga meminta para WBP bisa mendukung pelaksanaan kunjungan tatap muka terbatas ini sehingga bisa berjalan lancar.
“Saya minta kepada seluruh WBP agar menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, dan tetap mengutamakan protokol kesehatan, sebab situasi aman yang tercipta di lapas ada peran serta WBP ,” harapnya. (hen)